Selasa, 23 November 2010

Pentingnya Sebuah HAK CIPTA

Kita ikut senang melihat industri seni dan sastra kita berkembang pesat. Makin banyak saja karya yang dihasilkan seniman lokal dalam bentuk lagu, film maupun novel. Hebatnya, pelaku seni ini kebanyakan anak muda. Lebih dari itu, seniman kita kini ngga cuma menghasilkan karya, mereka juga memasarkan hasil karyanya sendiri, contohnya band Indie.
Ngomongin suatu karya ngga bisa lepas dari hak cipta. Soalnya memang penting banget melindungi tiap hasil karya ciptaan kita, terutama yang dilempar ke pasar. Jangan sampai deh kasusu lagu tradisional Indonesia atau motif batik yang diklaim sebagai milik negara lain terulang dan menimpa kita lagi.
Jika berniat memasarakan karya kita ke masyarakat, sebaiknya kita segera mematenkannya melalui hak cipta ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan begitu, kita punya hak eksklusif sebagai pencipta, seperti mengumumkan dan memperbanyak karya cipta kita. Orang lain yang ingin memperbanyak atau menayangkan karya kita juga harus minta izin kita dulu.
Pernah membaca kabar suatu lagu diakui oleh beberapa penyanyi sekaligus? Hal tersebut terjadi karena lagu tersebut tidak memiliki hak cipta. Makanya, walau ngga bersifat wajib, lebih baik kita tetap mengajukan permohonan hak cipta untuk melindungi karya kita.
Sejak karya cipta diwujudkan dalam bentuk nyata, sebenernya karya tersebut secara otomatis sudah memperoleh perlindungan. Tapi para pencipta disarankan untuk tetap mendapat bukti hitam diatas putih. Jika suatu saat terlibat proses hukum, kita pun bisa menunjukkan kalau kita pun bisa menunjukkan kalau karya tersebut memang hasil ciptaan kita yang sudah terdaftar.
Meski Indonesia memiliki segudang musisi yang menghasilkan banyak karya, ternyata hanya segelintir yang sudah mendaftarkan karyanya di HKI. Hal ini terjadi karena sang pencipta menyadari kalau karyanya sudah terlindungi tanpa perlu adanya hak cipta. Untungnya dengan kesadaran yang masih rendah saja, saat ini sudah cukup banyak orang yang mengajukan permohonan hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar